Freshjambi.com- Muaro Jambi - Terkait Dugaan adanya penolakan yang dilakukan oleh kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi terhadap Kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Daerah Pemilihan II Yang melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024, Komisi I DPRD Muaro Jambi melakukan Audiensi bersama Dinas terkait, di Ruang Komisi I DPRD Muaro Jambi, Senin (03/03/25).
Andi Fitra, SH wakil ketua komisi I DPRD kabupaten Muaro Jambi mengatakan , Audiensi Dilakukan bersama Dinas terkait Seperti PMD , Bagian Hukum , inspektorat dan lainnya membahas tentang Adanya persetujuan dari kepala Desa Kota Karang terhadap kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Dapil II untuk melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024.
"Kita melakukan Hearing bersama, membahas tentang Adanya Penolakan kedatangan Anggota DPRD dari Kades Kota Karang" ungkapnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, DPRD Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada Dinas PMD dan instansi terkait lainnya untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang yang telah menolak kedatangan anggota DPRD Kabupaten Muaro ke Desa nya.
“Kita meminta kepada Dinas terkait untuk memberitahukan teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang” sebutnya.
Tanya itu, Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi juga meminta agar Dinas terkait dan Bupati Muaro Jambi untuk memberikan sanksi keras kepada Kepala Desa yang telah mengumpulkan Marwan Anggota DPRD Kabupaten Muaro yang merupakan wakil rakyat, Serta melakukan audit terhadap Dana Desa Kota Karang dan Dana CSR Pertamina yang ada di Desa Kota Karang.
“Tentunya juga perlu dilakukan pengauditan terhadap Dana Desa dan CSR Pertamina yang ada di Desa Kota Karang kecamatan Kumpeh ulu” tutupnya
( Jono)

.jpg)




















Social Plugin