Freshjambi.com - Muaro Jambi - PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, diduga kangkangi Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.Selasa (04/03/2025)m
Pantauan para awak media dan aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, ditemukan di areal HGU perkebunan ini, disepanjang bibir aliran sungai yang ditanami tanaman sawit, bahkan hanya berjarak 20 CM saja dari bibir sungai.
Pemandangan ini bisa ditemukan hampir diseluruh sungai dan anak sungai bahkan rawa yang ada di areal perkebunan HGU.
Kepada seluruh instansi terkait, agar bisa turun ke lokasi, guna memeriksa kebenaran dari temuan ini, agar pihak perusahaan perkebunan bisa diberi sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Agar tatanan sungai beserta biota air bisa terselamatkan dan tatanan lingkungan alam Jambi bisa terjaga.
Saat ditanya melalui WA Legal PT Bukit Barisan indah Prima (BBIP) Tidak Bisa menjawab yang di lontarkan oleh Awak Media dan Aktivis terkait temuan di area perkebunan tersebut.
" Saya tidak tahu dan Tidak Berhak untuk menjawab semua pak karena tidak memiliki izin izin untuk memasuki lokasi pak" Katanya (Jono )

.jpg)




















Social Plugin