Freshjambi.com.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar dalam press release menyampaikan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada Senin (6/4/2026) terkait rencana penjualan sisik trenggiling. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dan pembelian terselubung.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang telah siap menjual sisik trenggiling di kediaman salah satu tersangka,” Ujar Kasat Iptu Robby Nizar saat menggelar Press Release di Aula Rupatama Mapolres Muaro Jambi.
Kedua tersangka, yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, langsung diamankan bersama barang bukti.
“Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang terdiri dari 0,5 kilogram dalam plastik dan 4,29 kilogram dalam karung beras serta plastik. Selain itu, turut diamankan dua batang kayu bekas terbakar.
Kasatreskrim polres Muaro Jambi menyebutkan dalam penyidikan terungkap, Endang memperoleh sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit pada 2025. Ia kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli sisik trenggiling di Facebook.
Upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga akhirnya Endang bekerja sama dengan tersangka Lekat. Lekat kemudian mendapatkan tambahan sisik dari pihak lain yang diduga kerap melakukan perburuan satwa dilindungi.
Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan total berat 4,79 kilogram. Rencananya, barang tersebut akan dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.
Namun, berdasarkan perhitungan nilai pasar gelap, harga sisik trenggiling dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta per kilogram. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegalnya diperkirakan mencapai Rp191 juta hingga Rp287 juta.
Polisi juga mengungkap, untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor trenggiling. Artinya, barang bukti yang diamankan setara dengan perburuan sekitar 20 ekor satwa dilindungi tersebut.
Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Penegakan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C undang-undang tersebut. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda dalam kategori berat.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan maraknya perdagangan satwa dilindungi yang masih terjadi, sekaligus ancaman nyata terhadap kelestarian fauna endemik Indonesia. (Jono)

.jpg)




















Social Plugin