Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar Kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026






Fresh jambi.com.,MUARO JAMBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 Senin (04/05/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPPRD Mahyudi, didampingi Kabid P2D Muhammad Reza Syah Johan,  juga nampak hadir Kepala UPTD samsat Muaro Jambi Akmal, seluruh Kolektor PBB kecamatan dan Desa  di Kabupaten Muaro Jambi.


Kepala BPPRD Muaro Jambi Arian Safutra  mengatakan, pada tahun 2026 ini pihaknya menyerahkan sebanyak 90.000 lembar SPT PBB-P2 untuk seluruh Kecamatan  di  Kabupaten Muaro Jambi, dengan total nilai ketetapan mencapai Rp 14,6 M


SPPT yang kami serahkan hari ini bukan sekedar kertas. 



Namun Ini adalah salah satu upaya kita untuk mengoptimalkan pendapatan dan tentu pendapatan ini untuk pembangunan Kabupaten Muaro jambi nantinya,” kata Arian Kaban BPPRD Muaro Jambi.


Selain itu, dirinya menyebut bahwa target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Muaro Jambi tahun 2026 ini sebesar Rp 14.6 miliar. 

 

Reza berharap dengan penyerahan SPPT ini Target PAD kita bisa tercapai bahkan melampaui.




Sementara itu salah satu Kolektor kecamatan menyampaikan apresiasi atas kinerja BPPRD.



Ia juga menyampaikan kendala penagihan di tingkat desa, mulai dari SPPT ganda hingga wajib pajak yang sudah meninggal atau pindah domisili. 


“Kami siap mengawal distribusi SPPT sampai ke wajib pajak dan mengajak warga bayar tepat waktu.



Sementara dalam kesempatan tersebut Kabid P2D Muhammad Reza Syah Johan menekankan beberapa poin penting ke para Colektor kecamatan maupun Colektor Desa 



Dikatakan Reza bahwa Poin pertama SPPT harus sampai ke wajib pajak maksimal 7 hari disertai tanda terima. Selain itu jatuh tempo Pembayaran paling lambat 30 November 2026.


Selain itu Kabid Pajak Bprrd Muhammad Reza sebelumnya Pembayaran PBB bisa melalui, Bank Jambi, BCA, Pos Indonesia, Qris, afamart dan indomaret, namun  lantaran bank Jambi pelan lalu ada sedikit kendala jadi pembayaran  hanya bisa melalui pos dan bank jambi cabang sengeti.


untuk Wajib pajak diberi waktu 3 bulan sejak terima SPPT untuk ajukan keberatan jika ada kesalahan data NJOP atau luas. Sementara Desa dengan realisasi di atas 90% akan mendapat reward dari Dana Bagi Hasil PBB.



" Saya berharap sinergi  BPPRD dengan pemerintah kecamatan dan desa dapat mendongkrak realisasi PBB-P2. “Bayar PBB artinya ikut bangun Muaro Jambi. Dengan gotong royong, saya yakin target Rp 14,6 M akan mudah  tercapai.(Jono)