Dugaan Kongkalikong SK Ketua Definitif, Koperindag Muaro Jambi Disorot Kasus Koperasi Mitra Bersama



​freshjambi.com


– Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Muaro Jambi mendadak jadi sorotan publik. Dinas tersebut diduga kuat mengabaikan permohonan dari Panitia Pemilihan Ketua dan Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman, yang berujung pada memanasnya konflik internal di tubuh koperasi tersebut.


​Pemicu utama polemik ini adalah status kepemimpinan Tarmizi. Awalnya, Tarmizi hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Koperasi Mitra Bersama. Namun, para anggota dan pengurus terkejut saat mengetahui bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi diduga merilis register Surat Keputusan (SK) yang mendefinitifkan status Tarmizi tanpa adanya pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan dari pengurus dan anggota koperasi.


​"Kami menduga ada keterlibatan dan permainan oknum di Dinas Koperindag Muaro Jambi dalam penerbitan register SK Ketua Definitif tersebut. Penerbitan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota," ujar salah satu perwakilan anggota Koperasi Mitra Bersama.


​Dugaan pengabaian permohonan panitia pemilihan oleh Dinas Koperindag ini kian memperkeruh suasana. Langkah panitia untuk menggelar proses pemilihan pengurus baru secara transparan justru kandas karena klaim status definitif Tarmizi.


​Tak hanya persoalan SK sepihak, perbedaan persepsi terkait masa jabatan Tarmizi juga melahirkan polemik baru. Panitia pemilihan mendesak Tarmizi untuk legowo melepas jabatannya yang dinilai telah berakhir pada Juni 2026. 


Namun, pihak Tarmizi bersikeras bahwa masa jabatannya baru berakhir pada Desember 2026.

​Kegagalan penyelesaian masalah di tingkat desa dan dinas terkait membuat konflik ini meluas hingga bermuara ke Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 


Masuknya persoalan ini ke ranah legislatif kian mempertegas dugaan bahwa Dinas Koperindag Muaro Jambi tidak mampu menyelesaikan polemik atau bahkan menjadi bagian dari benang kusut dalam pusaran konflik internal Koperasi Mitra Bersama.


​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperindag Muaro Jambi dan Tarmizi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan register SK sepihak maupun pengabaian surat permohonan panitia pemilihan tersebut.