FreshJambi.com – Diduga ada permainan antara pihak PLN dan pihak PT Jambi Jaya Lestari ( JJL) terkait pembangunan proyek penyaluran arus listrik ke area keperkebunan kelapa sawit milik PT JJL yang menggunakan Saluran Udara Tingkat Menengah ( SUTM).
Hamdi Zakaria A.md wakil ketua Ombudsman Muda Indonesia Badan Penyidik Nasional Indonesia – Indonesia Krisis Center ( OMIICC) Provinsi Jambi bersama rekan wartawan Kabupaten Muaro Jambi berusaha mendatangi Kantor ULP PLN Seberang Kota yang berada di komplek perkantoran Bukit Cinto Kenang Kabupaten Muaro Jambi, Senin (17/2/2025).
Maksud kedatangan mereka ke kantor ULP PLN Seberang Kota yaitu ingin mempertanyakan perihal telah dibangunnya proyek SUTM untuk pasokan listrik ke perkebunan kelapa sawit milik PT Jambi Jaya Lestari ( JJL) yang terletak di wilayah RT 05 Dusun Sungai Melintang Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan perkiraan dari jalan lintas Dusun Sungai Melintang ke arah kebun menuju kantor kebun dan perumahan karyawan PT JJL memiliki panjang sekitar 2,4 kilometer. Area perkebunan tersebut juga bukan permukiman penduduk atau untuk kepentingan penduduk.
” Yang jelas tidak ada permukiman penduduk diarae kebun PT JJL tersebut. Pada pintu masuk ke arah perkebunan juga dipasang pintu depan sistem pagar besi dan penjagaan scurity. Seolah semacam memutus akses masyarakat untuk memasuki area perkebunan PT JJL tersebut dan semacam ada yang sengaja ditutupi terkait aktivitas dalam perkebunan tersebut ” ungkap Hamdi.
Usai tidak mendapatkan informasi yang diharapkan dari kantor ULP PLN Seberang Kota yang beralamat di wilayah komplek perkantoran Bukit Cinto Kenang Kabupaten Muaro Jambi. Hamdi Zakaria memaparkan ada sebentuk tidak adanya perhatian pihak pemilik kebun terhadap karyawannya. Hal ini dibuktikan dengan bentuk pos jaga yang menjadi tempat utama anggota kemanan dari tim scurity yang dinilai memang jauh dari kata layak ditempati.
” Pada pintu masuk keperkebunan PT JJL tersebut terdapat sebuah pos jaga yang hanya berbentuk bangunan biasa saja, berdinding dan atap alakadarnya yang tidak layak untuk ditempati. Sepertinya tingkat kesejahteraan bagi para pekerja semacam luput dari perhatian pemilik kebun ” tambahnya.
Menutup penyampaiannya, Hamdi Zakaria juga mendapatkan informasi jika lahan perkebunan PT Jambi Jaya Lestari (JJL) tersebut memiliki luas 368 hektar yang belum diketahui status perizinannya.
” Didepan pintu berpagar besi tersebut tertulis larangan memancing dan larangan masuk pekarangan. Yang seolah bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ” tutupnya.
( Tim
Social Plugin