Freshjambi.com - UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
UU KIP bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
Mendorong partisipasi masyarakat
Mewujudkan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi
Memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik
UU KIP memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk:
Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengelola, Menyampaikan informasi.
Aktivis Muaro Jambi mengatakan, Humas DPRD Wajib memberi informasi, berapa besaran anggaran dana publikasi, berapa jumlah media yang berlangganan pemberitaan di humas DPRD.
Mengingat jumlah awak media yang aktif di Muaro Jambi, boleh dibilang bisa dihitung jari, ungkap para aktivis Muaro Jambi.
Pertanyaannya, kenapa masih ada media yang ditolak untuk ikut berlangganan dan masih ada media yang dibayar cuma tiga atau empat berita saja untuk 3 bulan.
( Marjono)
Social Plugin